TaxAction 2016 oleh Universitas Indonesia

TaxAction 2016 oleh Universitas Indonesia

0 134
TaxAction UI

TaxAction adalah kegiatan untuk Konsultasi Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2015.

 

  •  WHAT?

Tujuan Kegiatan

1.    Bentuk kepedulian terhadap masyarakat untuk membantu Wajib Pajak di lingkungan Universitas Indonesia memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;

2.      Untuk sarana mengasah kemampuan para mahasiswa dalam hal pengisian, penyampaian, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;

3.      Sebagai bentuk pengaplikasian ilmu perkuliahan terhadap prakter kerja nyata di masyarakat.

 

Bentuk Kegiatan

Bentuk dari kegiatan TaxAction ini adalah konsultasi Pengisian SPT OP 2015 bagi Dosen, Karyawan dan Orang Tua Mahasiswa di 13 Fakultas di Lingkungan Universitas Indonesia. Konsultasi Pengisian SPT merupakan bentuk konsultasi langsung kepada Wajib Pajak di lingkungan UI. Konsultasi diberikan melalui kunjungan ke fakultas-fakultas di Universitas Indonesia, yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Komputer, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas Farmasi,  Fakultas Ilmu Keperawatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Program Vokasi,  Fakultas MIPA, Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi, Fakultas Psikologi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Rektorat UI.

  • WHEN ?

15 Maret 2016 – 24 Maret 2016

March 16th

Rumpun Ilmu Kesehatan/08.00-12.00

Fakultas Ilmu Keperawatan/13.30-16.30

Fasilkom/13.30-16.30

March 17th

Fakultas Hukum/08.00-12.00

Fakultas Ilmu Budaya/13.00-16.30

Fakultas Teknik/13.00-16.30

March 18th

Fakultas Farmasi/08.00-11.30

Fakultas MIPA/08.00-16.30

March 22nd

Rektorat/08.00-16.30

March 23rd

Rektorat/08.00-12.00

FISIP/13.00-16.30

March 24th

Fakultas Ekonomi/08.00-12.00

Fakultas KesMas/13.30-16.30

  • WHERE?

13 Fakultas dan Rektorat Universitas Indonesia

  • HOW?

Langsung datang ke tempat kegiatan sesuai Jadwal dan KONSULTASI diadakan GRATIS.

Syarat:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi wajib membawa KTP, KK, NPWP dan bukti potong atas penghasilan yang diterima selama th 2015.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha, wajib membawa Laporan Keuangan.

3. Bagi Wajib Pajak Tenaga Ahli (Pengacara, Aktuaris, Konsultan, Penilai, Akuntan, Notaris, Dokter, Arsitek) Wajib membawa lampiran peredaran bruto setiap bulannya, selama th 2015.

  • WHO?

Contact person : 082 3502 13827 (Septia)

Keep Breathing, Keep Inspiring!

Inspirator Freak

Twitter: @InspiratorFreak

Facebook : facebook.com/InspiratorFreak

LINE : @inspiratorfreak (menggunakan @)

SIMILAR ARTICLES

NO COMMENTS

Leave a Reply